Pajak merupakan sumber pendapatan negara
terbesar. Kontribusinya mencapai 70 persen di antara sumber alam, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) maupun pinjaman luar negeri.
Pajak juga salah satu alat untuk mewujudkan keadilan
ekonomi di masyarakat karena Wajib Pajak membayar sesuai penghasilannya. Dengan
demikian, pajak mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, terutama
mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan susah menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Kesadaran
membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin
semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju masyarakat dan
pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya namun tidak
hanya berhenti sampai di situ justru mereka semakin kritis dalam menyikapi
masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya,
misalnya penerapan tarifnya, mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya,
benturan praktek di lapangan dan perluasan subjek dan objeknya. Masyarakat di
negara maju memang telah merasakan manfaat pajak yang mereka bayar. Bidang
kesehatan, pendidikan, sosial maupun sarana dan prasarana transportasi yang
cukup maju maupun biaya operasional aparat negara berasal dari pajak mereka.
Pelayanan medis gratis, sekolah murah, jaminan sosial maupun alat-alat
transportasi modern menjadi bukti pemerintah mengelola dana pajak dengan baik.
Dengan digalakannya kesadaran akan pajak ini diharapkan Indonesia akan menuju
kesejahteraan yang selama ini diharapkan.
Jika
indonesia ini menjadi negara maju, Salah satu ciri dari negara maju adalah jika kesadaran masyarakat
membayar pajak tinggi, mendekati 100 persen Seandainya dari 50 juta yang belum
bayar pajak, sudah membayar kewajibannya tentu Indonesia akan lebih maju dari
sekarang. Berbagai pendekatan dapat dilakukan untuk mengetahui tingkat
kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib pajak. Indikasi tingginya tingkat
kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak antara lain:
- Realisasi penerimaan pajak terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
- Tingginya tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.
- Tingginya Tax RatioSemakin Bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru.
- Rendahnya jumlah tunggakan / tagihan wajib pajak.
- Tertib, patuh dan disiplin membayar pajak atau minimnya jumlah pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan
Faktor
ini dapat menurunkan tingkat kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak.
Antara lain:
- Prasangka negatif kepada aparat perpajakan harus digantikan dengan prasangka positif. Sebab, prasangka negatif ini akan menyebabkan para wajib pajak bersikap defensif dan tertutup. Mereka akan cenderung menahan informasi dan tidak koooperatif. Mereka akan berusaha memperkecil nilai pajak yang dikenakan pada mereka dengan memberikan informasi sesedikit mungkin. Perlu usaha keras dari lembaga perpajakan dan media massa untuk membantu menghilangkan prasangka negatif tersebut.
- Hambatan atau kurangnya intensitas kerjasama dengan Instansi lain (pihak ketiga) guna mendapatkan data mengenai potensi Wajib Pajak baru, terutama dengan instansi daerah atau bukan instansi vertikal
- Bagi Calon Wajib Pajak, Sistem Self Assessment dianggap menguntungkan, sehingga sebagian besar mereka enggan untuk mendaftarkan dirinya bahkan menghindar dari kewajiban ber-NPWP. Data-data tentang dirinya selalu diupayakan untuk ditutupi sehingga tidak tersentuh,
- Masih sedikitnya informasi yang semestinya disebarkan dan dapat diterima masyarakat mengenai peranan pajak sebagai sumber penerimaan negara dan segi-segi positif lainnya.
- Adanya anggapan masyarakat bahwa timbal balik (kontra prestasi) pajak tidak bisa dinikmati secara langsung, bahkan wujud pembangunan sarana prasana belum merata, meluas, apalagi menyentuh pelosok tanah air.
- Adanya anggapan masyarakat bahwa tidak ada keterbukaan pemerintah terhadap penggunaan uang pajak.
Beberapa
hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun
kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak antara lain:
- Melakukan sosialisasi, Sebagaimana dinyatakan Dirjen Pajak bahwa kesadaran membayar pajak datangnya dari diri sendiri, maka menanamkan pengertian dan pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan keluarga sendiri yang terdekat, melebar kepada tetangga, lalu dalam forum-forum tertentu dan ormas-ormas tertentu melalui sosialisasi
- Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak. Jika pelayanan tidak beres atau kurang memuaskan maka akan menimbulkan keengganan Wajib Pajak melangkah ke kantor Pelayanan Pajak. Pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang dapat menciptakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan wajib pajak. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada Wajib Pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertangungjawabkan serta harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan
- Meningkatkan citra Good Governance yang dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak, sehingga kegiatan pembayaran pajak akan menjadi sebuah kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu kewajiban.
- Memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan perpajakan, Melalui pendidikan diharapkan dapat mendorong individu kearah yang positif dan mampu menghasilkan pola pikir yang positif yang selanjutnya akan dapat memberikan pengaruh positif sebagai pendorong untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Mungkin suatu ide mendirikan sekolah khusus di bidang perpajakan bisa diwujudkan guna mencetak tenaga ahli dan trampil di bidang perpajakan. Atau dapat juga dengan memasukkan materi perpajakan ke dalam kurikulum pendidikan nasional baik di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai perguruan Tinggi. Khusus untuk perguruan Tinggi memang sudah terdapat materi mata kuliah perpajakan untuk Fakultas tertentu khususnya Fakultas Ekonomi, bahkan sudah ada Diploma Perpajakan. Akan tetapi hasilnya kurang memuaskan jika mulai menerima materi perpajakan ketika sudah tinggat atas, mungkin jika di mulai dari tinggat dasar kesadaran akan wajib membayar pajak akan tinggi.
- Membangun trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pajak, Akibat kasus Gayus kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun sehingga upaya penghimpunan pajak tidak optimal. Atas kasus seperti Gayus itu para aparat perpajakan seharusnya dapat merespon dan menjelaskan dengan tegas bahwa jika masyarakat mendapatkan informasi bahwa ada korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, jangan hanya memandang informasi ini dari sudut yang sempit saja. Jika tidak segera dijelaskan maka masyarakat kemudian bersikap resistance dan enggan membayar pajak karena beranggapan bahwa pajak yang dibayarkannya paling-paling hanya akan dikorupsi. Masyarakat berpendapat hanya sedikit sekali yang akan kembali kepada wajib pajak atau disumbangkan dalam pembangunan bangsa. Jadi lebih baik tidak perlu membayar pajak saja.
Pajak
bukanlah sesuatu yang merugikan masyarakat atau wajib pajak. Besar manfaat
pajak yang dapat diambil. Manfaat pajak antara lain untuk membangun fasilitas
dan infrastruktur, dana alokasi umum, subsidi pangan dan BBM, pelayanan
kesehatan, pendidikan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan
digalakannya kesadaran akan pajak ini diharapkan Indonesia akan menuju
kesejahteraan yang selama ini diharapkan. Slogan “LUNASI PAJAKNYA AWASI
PENGGUNAANNYA” tidak hanya suara dan gaungnya semata yang nyaring namun bisa
benar-benar terwujudkan bahwa pajak menjadi pendapatan utama negara yang
diperuntukkan dan dikelola dengan transparan dan akuntabel bagi kepentingan
masyarakatnya sendiri. Dan senantiasa berusaha membangun
kepercayaan para wajib pajak kemudian seharusnya menjamin dan menjawab
kepercayaan tersebut dengan melakukan pembenahan internal. Sehingga terwujudkan
kondisi dimana masyarakat benar-benar merasa percaya bahwa pajak yang
mereka bayarkan tidak akan dikorupsi dan akan disalurkan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:
Posting Komentar